Teknik Elektro Unpam Serang Sosialisasikan Kode Etik Dosen: Wujudkan Profesionalisme dan Integritas Akademik
Published on: 10 Agu 2026

Kegiatan Teknik Elektro Unpam Serang
Serang, 10 Agustus 2026 — Program Studi Teknik Elektro Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Kota Serang resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Kode Etik Dosen sebagai pedoman sikap, perilaku, dan tindakan dalam menjalankan tugas akademik maupun sosial. Kode etik ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga nama baik diri, almamater, dan bangsa melalui profesionalisme dan integritas.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di lingkungan kampus, disampaikan delapan poin utama yang wajib dipatuhi seluruh dosen, yaitu: integritas akademik, disiplin dan tanggung jawab, berpakaian rapi dan sopan, komunikasi santun, menjadi teladan, objektivitas penilaian, menjaga kerahasiaan, serta anti gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Program Studi Teknik Elektro menegaskan bahwa penerapan kode etik ini bukan sekadar aturan formal, melainkan refleksi nilai-nilai akademik yang harus ditanamkan dalam setiap aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Dengan kode etik ini, kami berharap dosen dapat menjadi teladan bagi mahasiswa sekaligus menjaga kualitas akademik yang berkarakter, berbudi, dan berprestasi,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya akademik yang sehat, transparan, dan akuntabel. Melalui penerapan kode etik, diharapkan tercipta lingkungan kampus yang kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter mahasiswa, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.




